Berdasarkan penyelidikan, pada Sabtu, 29 Maret 2025, Polsek Fatuleu mengidentifikasi ibu bayi tersebut sebagai AS, warga Dusun III, Desa Kiuoni.
Hasil penyelidikan AS mengaku melahirkan bayinya sendirian di rumah kebunnya pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Setelah melahirkan, AS membawa bayi tersebut ke rumah Eben Suan dan meninggalkannya di tempat cuci piring dalam keadaan terbungkus plastik hitam dan kardus sebelum kembali ke rumah.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AS dan seorang pria berinisial DS (66), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah AS.
Diduga, AS membuang bayinya karena takut perselingkuhannya terbongkar.
Saat ini, AS dan DS telah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana membawa AS ke RSU Naibonat untuk pemeriksaan medis.
Sejumlah barang bukti, seperti kain pembungkus bayi, plastik hitam, dan ari-ari bayi, turut diamankan.
Camat Fatuleu, Hendra Mooy, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.