Polres Kupang menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik Lebaran 2025. Simak syarat dan lokasi penitipan di sini!
Kupang, KBC — Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Polres Kupang menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat.
Fasilitas ini tersedia di Mako Polres Kupang dan beberapa jajaran Polsek selama Operasi Ketupat Turangga 2025, mencakup periode arus mudik hingga arus balik.
Kapolres Kupang , AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, mengatakan bahwa seluruh Polsek di bawah naungan Polres Kupang siap menerima kendaraan yang akan dititipkan.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu lama demi merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Syarat Penitipan Kendaraan
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup membawa:
✔ Fotokopi KTP
✔ Fotokopi STNK
Layanan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa biaya tambahan.
AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, menekankan pentingnya layanan ini dalam menjaga keamanan kendaraan pemudik selama ditinggal mudik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.