“Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis ini untuk membantu masyarakat yang ingin mudik tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka.
Cukup membawa fotokopi STNK dan KTP, masyarakat sudah bisa menitipkan kendaraan mereka tanpa biaya,” ujar AKBP Rudy.
Layanan serupa juga diterapkan oleh Polres Kupang dan beberapa daerah lain sebagai bagian dari inisiatif Polri dalam mendukung kenyamanan masyarakat saat mudik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Mako Polres Kupang atau Polsek terdekat. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum dititipkan.
Manfaatkan layanan ini agar mudik Lebaran 2025 lebih tenang dan bebas khawatir.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.