Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Labuan Bajo hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Labuan Bajo, KBC — Seorang pria berinisial B (38) tewas akibat penikaman yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Pelaku berinisial GT (26) berhasil diamankan polisi hanya dua jam setelah kejadian tersebut, tepatnya pada Senin (24/03/2025) sekitar pukul 00.10 WITA.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari peristiwa keributan di depan rumah pelaku di Kampung Ujung pada Minggu (23/03) sekitar pukul 23.10 WITA.
GT yang mendengar keributan tersebut keluar untuk melerai, termasuk meminta seorang wanita tak dikenal untuk meninggalkan lokasi.
Namun, wanita tersebut menolak, yang kemudian memicu pertengkaran.
“Usai kejadian itu, GT (26) mengajak istrinya mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Sebelum berangkat, ia menyelipkan sebilah pisau di pinggangnya.
Saat melintas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, GT (26) dihadang sekelompok orang, termasuk wanita yang sebelumnya bertengkar dengannya. Korban B juga berada di kelompok tersebut.
Merasa terancam, GT (26) mengeluarkan pisaunya dan langsung menikam B di tulang rusuk kiri.
Akibat sabetan barang tajam tersebut, korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap GT di rumah keluarganya di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi sebilah pisau dengan gagang kayu, dua buah celana pendek, dua lembar baju kaos, serta hasil visum dari rumah sakit.
Polisi juga telah memeriksa lima Saksi untuk mendalami motif kejadian,” ujar AKP Lufthi.
Saat ini, GT (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Barat.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.