“Diinventarisir tidak lulus karena persoalannya apa? Jika itu kendala teknis, bukan kesalahan dari peserta,” ujar Yosef Lede.
Ia juga meminta agar setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi tetap bersabar dan segera memanfaatkan masa sanggah yang telah diberikan.
Dengan demikian, hak peserta dapat tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Yosef meminta peserta yang tidak lolos untuk aktif berkomunikasi dengan BKPSDM serta segera melengkapi berkas yang diperlukan dalam masa sanggah.
Jika persyaratan terpenuhi, maka status mereka dapat dikoreksi melalui Portal Seleksi CASN Kabupaten Kupang.
“Saya sudah memerintahkan BKPSDM untuk menginventarisir calon PPPK Kabupaten Kupang yang belum lulus administrasi.
Jika ada kekeliruan, harus segera diselesaikan agar mereka bisa melanjutkan ke tahapan tes berikutnya,” tegasnya.
Namun, jika ketidaklulusan peserta disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat dan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi, maka keputusan tersebut harus dihormati dan diterima.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.