Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah.
Foto. Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah.

Kupang, KBC — Kabar baik datang bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 secara resmi menetapkan bahwa CPNS berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Namun, ada perbedaan terkait komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS di instansi pusat serta daerah.

Perbedaan ini terjadi karena sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 bergantung pada masing-masing instansi.

Instansi pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara instansi daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam regulasi tersebut, memuat siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.

Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS

Berikut adalah perbedaan komponen THR serta gaji ke-13 bagi CPNS di instansi pusat dan daerah.

1. THR dan Gaji ke-13 CPNS Instansi Pusat

Anggaran bersumber dari APBN dengan komponen:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version