Kupang, KBC — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru tahun 2025.
Regulasi baru yang disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini disebut sebagai penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya menuai banyak pro dan kontra.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengungkapkan berbagai perubahan yang hadir dalam SPMB.
“Regulasi ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025.
Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” kata Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, saat dilansir detik.com, Rabu (22/1).
1. Jalur Penerimaan yang Lebih Beragam
Dalam SPMB 2025, beberapa jalur penerimaan dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan berbagai kelompok siswa:
Jalur mutasi dan anak guru.
Jalur afirmasi untuk anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabiltas.
Jalur prestasi dan akademik non-akademik.
Jalur domisili yang menggantikan sistem zonasi sebelumnya .
2. Zonasi Diganti dengan Sistem Domisili
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan sistem zonasi.
Kemendikdasmen memperkenalkan sistem domisili sebagai penyempurnaan dari zonasi.
Sistem ini mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju, tanpa lagi menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai patokan utama.
“Istilah zonasi diubah menjadi domisili oleh Pak Menteri,” jelas Biyanto.
Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik manipulasi data tempat tinggal yang sering terjadi dalam PPDB
3. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Kemendikdasmen juga meningkatkan persentase kuota untuk jalur afirmasi.
Jalur ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kelompok siswa yang berkebutuhan khusus.
“Afirmasi seperti ini adalah bentuk penguatan bagi mereka yang disabilitas dan warga miskin.
Persentasenya akan terisi,” kata Biyanto.
Rincian persentase ini akan segera disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
4. Beasiswa bagi Siswa yang Tidak Masuk Sekolah Negeri
Bagi siswa yang tidak berhasil diterima di sekolah negeri, pemerintah telah menyiapkan jalur alternatif melalui kerja sama dengan sekolah swasta.
Dalam sistem ini, siswa yang dialihkan ke sekolah swasta akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah daerah.
“PPDB bersama ini memungkinkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk diarahkan ke swasta.
Pemerintah daerah akan menanggung biaya pendidikan mereka,” jelas Biyanto.
Dengan penghapusan sistem zonasi dan penerapan sistem domisili yang lebih fleksibel, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih adil dan transparan.
Selain itu, peningkatan kuota afirmasi serta dukungan bagi siswa di sekolah swasta menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat
Regulasi baru ini diperkirakan akan membawa perubahan positif dalam sistem pendidikan Indonesia.
Implementasi yang tepat dan sosialisasi yang merata menjadi kunci keberhasilan dunia pendidikan di Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.