Kupang, KBC — Dirjen GTK Nunuk Suryani telah menginstruksikan kepada seluruh calon peserta PPG Guru Tertentu 2025.
Dalam pernyataannya, Nunuk mengungkapkan bahwa hingga tahap pendaftaran, sebanyak 480.998 guru telah mengajukan diri sebagai peserta PPG Guru Tertentu 2025.
“Terima kasih kepada 480.998 guru yang telah mendaftar. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi, pantau akun SIMPKB masing-masing pada Januari 2025,” ujar Nunuk melalui akun Instagram resminya, @nunuksuryani, pada Kamis, (16/1).
Berdasarkan keterangan resmi dari laman PPG Kemendikdasmen, berikut syarat seleksi administrasi PPG Guru Tertentu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info.
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik).
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud bukan di bawah naungan Kemenag.
- Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal.
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024.
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Jika semua persyaratan tersebut dapat dipenuhi maka besar kemungkinan dapat lolos dalam seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.