Polres Kupang Menahan Pasangan Suami Isteri Terkait Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Polres Kupang Menahan Pasangan Suami Isteri Terkait Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia.
Foto. Polres Kupang Menahan Pasangan Suami Isteri Terkait Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia.

Kupang, KBC — Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur telah menahan Kornalius Marlon Bano (25) dan istrinya, Deningsi Beti (27) setelah anak mereka FKJB meninggal dunia akibat luka sabetan parang.

“Pasangan tersebut telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Rabu (15/1).

Menurut Kapolres Kupang, Deningsi diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian tragis tersebut.

Dia telah melukai putranya menggunakan parang, yang menyebabkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 sentimeter di tulang kering kakinya.

Korban sempat dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Baun, namun nyawanya tidak sempat tertolong.

“Kami sedang mendalami keterangan mereka sebagai saksi dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.

FKJB merupakan anak kedua pasangan tersebut, sementara anak sulung mereka masih berusia 2 tahun 7 bulan.

Jenazah FKJB telah dimakamkan pada Rabu (15 Januari) selepas proses otopsi dijalankan. Barang bukti juga telah disita dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Anak Agung.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version