Kabar Baik! Pemerintah Kembali Menerbitkan Ketentuan Tambahan Bagi Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang TMS

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Baik! Pemerintah Kembali Menerbitkan Ketentuan Tambahan Bagi Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang TMS.
Foto. Kabar Baik! Pemerintah Kembali Menerbitkan Ketentuan Tambahan Bagi Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang TMS.

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sbb:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh https://www.bkn.go.id/regulasi/ .***

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version