Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional;
2. Operator Layanan Operasional;
3. Pengelola Layanan Operasional; dan
4. Penata Layanan Operasional.
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan.
Kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas;
2. Eks-THK II;
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus; dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan G di Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.