1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
2. Berijazah jenjang S-2:
a. Psikologi (Profesi);
b. Hukum Pidana;
c. Hukum Tata Negara;
d. Hukum Administrasi Negara;
e. Kriminologi;
f. Ilmu Komunikasi;
g. Desain Komunikasi Visual;
h. Rekayasa Kriptografi;
I. Rekayasa Pertahanan Siber;
j. Keamanan Siber;
k. Forensik Digital.
Jenjang S1:
a. Agen Inteligen (STIN)
b. Keamanan Siber;
c. Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
d. Kedokteran Umum (Profesi);
e. Psikologi (Profesi);
f. Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor); g. Kimia (Murni);
h. Biologi (Murni);
I. Fisika (Murni);
j. Metalurgi;
k. Sains Data;
l. Sistem Informasi;
m. Teknik Informatika;
n. Teknik Penerbangan;
o. Ilmu Komunikasi;
p. Desain Komunikasi Visual;
q. Kriminologi.
Jenjang D-IV/S-1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)
3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.