Cek Syarat Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2025 di Sini!

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Cek Syarat Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2025 di Sini!
Foto. Cek Syarat Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2025 di Sini!

Kupang, KBC — Rekrutmen Pendamping Desa 2025 kini tengah menjadi perhatian banyak pihak.

Peluang ini memberikan peluang kepada tenaga profesional untuk mendukung pembangunan desa di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Pendamping Desa memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Mereka bekerja langsung di lapangan, mendampingi proyek-proyek pembangunan agar hasilnya optimal bagi desa.

Berstatus kontrak, Pendamping Desa ditugaskan di satu hingga empat desa dalam satu kecamatan, dengan masa kerja yang dapat diperpanjang jika selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.

Bagi Anda yang berminat, berikut adalah syarat-syaratnya:

​Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Pendidikan minimal D3 dari jurusan yang relevan, seperti sosial, ekonomi, pembangunan, atau bidang terkait.
​Usia antara 25 hingga 45 tahun pada saat pendaftaran.
​Sehat fisik dan mental untuk menjalani tugas di lapangan.
​Bersedia bekerja di lapangan dengan medan yang menantang.
​Kemampuan bekerja secara individu maupun tim.
​Pengalaman dalam pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun lebih diutamakan.
​Pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) menjadi nilai tambah.
​Kemampuan mengoperasikan komputer dasar, seperti program office (Word, Excel, PowerPoint), serta penggunaan media sosial.
​Sanggup bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
​Diutamakan warga desa di kecamatan setempat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version