Namun, ketika terbangun, TE mendapati sepeda motornya hilang dari tempat parkir.
Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Manggarai Barat segera melakukan penyelidikan.
Informasi awal menunjukkan bahwa motor tersebut berada di sebuah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pengecekan, motor itu diketahui dikendarai oleh pelaku. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri.
Namun, petugas berhasil menangkapnya pada Jumat (3/1/2025) malam,” ungkap AKP Lufthi.
Pengakuan Pelaku
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.
Ia menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya telah ia ambil saat menginap di kos korban.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kunci serep yang ia curi digunakan untuk membawa kabur kendaraan,” tambah AKP Lufthi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam beserta surat-suratnya, serta sebuah ponsel merk Samsung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.