Komisi III DPR RI Beberkan Ipda Rudy Soik Batal Dipecat dari Kepolisian

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Komisi III DPR RI Beberkan Ipda Rudy Soik Batal Dipecat dari Kepolisian.
Foto. Komisi III DPR RI Beberkan Ipda Rudy Soik Batal Dipecat dari Kepolisian.

Kupang, KBC — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik, seorang anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman dalam konferensi pers yang membahas kinerja akhir tahun Komisi III DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Dijelaskan Habiburokhman, bahwa sebelumnya Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, pada 28 Oktober lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi lebih lanjut.

Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, Komisi III mengingatkan Kapolda NTT untuk fokus pada penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan BBM ilegal, tanpa pandang bulu, serta memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version