- Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas, tanggal 26 Desember 2024 ditetapkan sebagai Cuti Bersama dalam rangka perayaan hari raya Natal;
- Hari raya Natal merupakan hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk mengenang kelahiran Yesus Kristus yang secara tradisi keagamaan dirayakan oleh semua umat manusia yang mengimaninya termasuk di Nusa Tenggara Timur;
- Melandasi latar pikir tersebut di atas dan mempertimbangkan kegiatan- kegiatan di gereja selama masa menjelang dan/atau sesudah Natal dan Tahun Baru, maka pada tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2024 serta tanggal 2 dan 3 Januari 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan bagi Pegawai ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Instansi Vertikal/ BUMN, BUMD dalam rangka merayakan Pesta Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025;
- Unit Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu RSUD, Perbankan, Dinas Perhubungan serta yang melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat agar dapat mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari yang diliburkan di luar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.