Kupang, KBC – Kabar baik, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan libur Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2024.
Penetapan hari libur Nataru tersebut berdasarkan surat
Nomor : BKD.840/110/BID.IV-Kesra/2024, tentang Penetapan hari yang diliburkan Diluar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Tahun 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kosmas D. Lana, tertanggal 12 Desember 2024 yang di tujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT,Pimpinan BUMN, BUMD dan Instansi Vertikal.
Berikut petikan isi surat libur Nataru
Memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023, tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BKD.840/01/BID.IV-Kesra/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, dengan ini perkenankan kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.