Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas Ilegal Mining, Polres Kupang Amankan 1 Unit Dump Truk Pengangkut Batu Mangan Sebanyak 5 Ton

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tindak Tegas Ilegal Mining, Polres Kupang Amankan 1 Unit Dump Truk Pengangkut Mangan.
Foto. Tindak Tegas Ilegal Mining, Polres Kupang Amankan 1 Unit Dump Truk Pengangkut Mangan.

Terhadap perbuatan tersebut dikenakan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipra Kerja Menjadi Undang – undang,” ungkapnya.

Rencana selanjutnya kata Kapolres Kupang, akan segera melakukan uji forensik terhadap batu mangan yang di sita.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selanjutnya melakukan pemeriksaan ahli Minerba di Ditjen Minerba Kementrian ESDM RI, melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan melakukan pemberkasan tahap 1.

Baca Juga:  Operasi Pekat Turangga 2025: Polres Kupang Gempur Premanisme dan Miras Ilegal di Fatuleu

Berdasarkan bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis,  Anak Agung menyampaikan bahwa:

  1. Koperasi PAH METO telah mendapatkan teguran dari dinas ESDM PROV. NTT terkait dengan aktifitas mangan yang dilakukan diluar dari IPR yang dikeluarkan oleh dinas ESDM PROV. NTT.
    ​Dokumen bukti yang didapatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah cukup menunjukan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana;
  2. ​Dari keterangan sakai-saksi, Ahli dan barang bukti, telah cukup menunjukan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana;
  3. Dikarenakan telah terdapat peristiwa tindak pidana yang terjadi, maka terhadap para terduga pelaku patut diduga telah melakukan kegiatan pengangkutan, Penjualan batu mangan yang tidak berasal dari IPR Koperasi Pah Meto Berdikari;
  4. ​ Atas kejadian tersebut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Mengalami kerugian.
  5. Oleh karena itu, terhadap laporan informasi ini dapat ditingkatkan menjadi Polisi Nomor LP/A/2/X1/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tangg 23 November 2024, guna dilakukan penyidikan lanjutan untuk membuktikan unsur-unsur dalam Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.***
Baca Juga:  Kades Gagal Lapor Dana Desa: Ketegasan Bupati Kupang Jadi Alarm Bahaya Bagi 160 Desa

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost