Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas Ilegal Mining, Polres Kupang Amankan 1 Unit Dump Truk Pengangkut Batu Mangan Sebanyak 5 Ton

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tindak Tegas Ilegal Mining, Polres Kupang Amankan 1 Unit Dump Truk Pengangkut Mangan.
Foto. Tindak Tegas Ilegal Mining, Polres Kupang Amankan 1 Unit Dump Truk Pengangkut Mangan.

Oelamasi, KBC — Tidak tegas praktek Ilegal Mining , Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang mengamankan 1 unit dump truk pengangkut batu mangan sebanyak 5 ton.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Sabtu (7/12) mengungkapkan bahwa saat Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang melaksanakan Patroli di Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Nekamese, mendapati 1 unit mobil dump truck warna putih membawa muatan yang cukup berat.

Menurut Kapolres, pada saat pemeriksaan muatan dan dokumen mobil tersebut membawa mangan dari Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.

Dalam pemeriksaan sopir dump truk hanya menunjukan copyan hasil screen shoot Mineral one Map Indonesia.

Baca Juga:  Tim Resmob Polda NTT Ringkus Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Selanjutnya untuk mendalami dokumen tersebut sopir serta kendaraan dan muatan dibawa ke Mapolres Kupang guna pemeriksaan lanjutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terhadap 8 orang saksi dan saksi ahli dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, ditemukan dugaan tindak pidana Ilegal Mining yakni pengangkutan dan penjualan batu mangan yang tidak berasal dari Pemegang IUP, JUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya yang diduga dilakukan oleh Kepala Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari atas nama Nixon Nelwan Yusuf Yalla,” jelas Kapolres Kupang.

Dikatakan Kapolres Kupang, berdasarkan keterangan saksi – saksi, Nixon Nelwan Yusuf Yalla menyuruh Yesua Koenunu, Aprianus Meko, Romelus Mandena dengan dibantu Robinson Yalla dan Anselmus Yalla untuk mengangkut batu mangan yang telah dibeli dari warga Desa Toobaun.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Malam Natal: Pelaku Ternyata Kerabat Korban

Batu mangan tersebut dikumpulkan warga dari kebun disepanjang aliran sungai Naetaran.

Lokasi tersebut bukan merupakan lokasi sesuai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari.

Berdasarkan Perizinan Berbasis Resiko Nomor: 12950005125310001 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT an. Gubernur NTT Lokasi IPRnya berada di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu dengan luas 10 hektare.

“Ijin lokasi tersebut di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu, bukan di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat


Powered By NusaCloudHost