Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pengumuman Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pengumuman Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang 2024.
Foto. Pengumuman Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang 2024.

1) Membawa Perhiasan (cincin, gelang, anting, kalung, bros) ke Lokasi Ujian;

2) Membawa senjata api/tajam dan sejenisnya ke Lokasi Ujian;

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

3) Membawa benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;

4) Membawa tas dalam ukuran besar mengingat keterbatasan dalam ruang penyimpanan/loker,

5) Kendaraan (roda empat) peserta dan pengantar tidak diperkenankan masuk ke area parkir titik lokasi pelaksanaan seleksi;

6) Membawa buku-buku dan catatan lainnya kedalam Ruangan Ujian;

Baca Juga:  PESPARAWI Perdana Kabupaten Kupang 2025: Momentum Emas Bangkitkan Seni Gerejawi dan Persatuan Umat

7) Membawa kalkulator, telpon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ikat pinggang dan jepit rambut kedalam Ruangan Ujian;

8) Membawa makanan dan minuman kedalam Ruangan Ujian;

9) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;

10) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung:

11) Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh ijin dari panitia;

12) Merokok di Lokasi dan Ruangan Ujian.

c. SANKSI BAGI PESERTA

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur,

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost