1) Membawa Perhiasan (cincin, gelang, anting, kalung, bros) ke Lokasi Ujian;
2) Membawa senjata api/tajam dan sejenisnya ke Lokasi Ujian;
3) Membawa benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
4) Membawa tas dalam ukuran besar mengingat keterbatasan dalam ruang penyimpanan/loker,
5) Kendaraan (roda empat) peserta dan pengantar tidak diperkenankan masuk ke area parkir titik lokasi pelaksanaan seleksi;
6) Membawa buku-buku dan catatan lainnya kedalam Ruangan Ujian;
7) Membawa kalkulator, telpon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ikat pinggang dan jepit rambut kedalam Ruangan Ujian;
8) Membawa makanan dan minuman kedalam Ruangan Ujian;
9) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;
10) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung:
11) Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
12) Merokok di Lokasi dan Ruangan Ujian.
c. SANKSI BAGI PESERTA
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur,
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.