Pengumuman Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang 2024
Oelamasi, KBC — Pengumuman Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang 2024.
Menindaklanjuti Pengumuman nomor BU.800/2352/BKPSDM/XI/2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Manajemen ASN Noor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun Anggaran 2024, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran Pengumuman ini wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT).
Daftar nama dan jadwal sesi ujian selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Bagi Peserta yang memilih Titik Lokasi Ujian di luar Kupang diharapkan untuk mengecek Jadwal Ujian dan Lokasi Ujian yang tertera pada Kartu Tanda Peserta Ujian.
3. Peserta dihimbau untuk mencetak kembali Kartu Tanda Peserta Ujian pada akun SSCASN terhitung mulai tanggal 5 Desember 2024. Kartu yang dicetak sebelum tanggal tersebut dinyatakan tidak sah.
4. Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang:
a. Bagi Peserta yang memilih Titik Lokasi Ujian di Kupang sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Minggu 15 Desember – Senin 16 Desember 2024
Waktu: 08.00 WITA – selesai
Tempat: UPT BKN Kupang, Ji. Frans Seda, Oesapa Barat, Kelapa Lima, Kota Kupang (Samping KFC Walikota).
b. Bagi Peserta yang memilih Titik Lokasi Ujian di luar Kupang dapat dilihat pada lampiran.
c. Daftar nama dan jadwal sesi ujian selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.
5. Ketentuan/ tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar adalah sebagai berikut:
a. KEWAJIBAN BAGI PESERTA
1) Hadir di Lokasi Seleksi paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai;
2) Mengikuti tahapan Persiapan Ujian:
Mengisi Daftar Hadir;
Pemeriksaan kelengkapan berkas berupa Asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Data;
Duduk pada tempat yang telah ditentukan dan mendengarkan arahan dari Panitia, Menyimpan tas dan barang bawaan ke dalam loker/ tempat yang disiapkan oleh Panitia;
- Membawa alat tulis berupa pensil kayu 2B ke dalam ruangan ujian;
- Melakukan body checking:
- Melakukan registrasi dan face recognition serta pemberian PIN Ujian;
- Menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan seleksi Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril.
3) Mengikuti Tahapan Pelaksanaan Ujian:
- Memasuki Ruang Ujian secara tertib;
- Mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan;
- Peserta yang telah menyelesaikan soal ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.
4) Mematuhi ketentuan pakaian:
- Kemeja berkerah berwarna putih polos tanpa corak, disisipi ke dalam;
- Celana panjang/ rok bahan berwarna hitam;
- Sepatu Pantofel hitam;
- Tidak diperkenankan memakai ikat pinggang, Kaos, Kemeja berwarna selain putih, Kemeja bercorak atau berjenis jeans, celana berjenis jeans /chinos, sepatu sneakers dan sandal;
- Rambut diikat menggunakan karet gelang Tidak diperkenankan memakai jepitan/ikatan rambut;
- Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
- Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi ketentuan diatas.
b. LARANGAN BAGI PESERTA
1) Membawa Perhiasan (cincin, gelang, anting, kalung, bros) ke Lokasi Ujian;
2) Membawa senjata api/tajam dan sejenisnya ke Lokasi Ujian;
3) Membawa benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.