Atas informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang melalui tim penelusuran dan melalui rapat pleno terhadap laporan tersebut kami tidak tindak lanjuti sebagai temuan pelanggaran,”jelasnya.
Dijelaskan Adam Horison, bahwa pembagian kupon dan pengisian BBM tersebut merupakan pemberian fasilitas yang diberikan oleh tim kampanye atau tim keluarga paket Korsa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Silvester Banfatin, kepada pendukungnya untuk menghadiri kampanye di Kecamatan Amarasi Barat.
Selanjutnya terhadap pembagian Kupon bensin tersebut juga telah dilaporkan oleh kuasa hukum Paket Gemoy pada tanggal 13 November 2024.
Dari laporan tersebut, kami telah melakukan pengkajian awal dalam menentukan kepenuhan syarat formil dan materil.
“Berdasarkan hasil kajian awal, kami menyimpulkan laporan tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil.
Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah menyampaikan kepada pelapor melalui kuasa hukumnya untuk melengkapi laporannya terhitung dua hari sejak pemberitahuan perbaikan tersebut diterima.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.