Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Foto. Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Atas informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang melalui tim penelusuran dan melalui rapat pleno terhadap laporan tersebut kami tidak tindak lanjuti sebagai temuan pelanggaran,”jelasnya.

Dijelaskan Adam Horison, bahwa pembagian kupon dan pengisian BBM tersebut merupakan pemberian fasilitas yang diberikan oleh tim kampanye atau tim keluarga paket Korsa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Silvester Banfatin, kepada pendukungnya untuk menghadiri kampanye di Kecamatan Amarasi Barat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selanjutnya terhadap pembagian Kupon bensin tersebut juga telah dilaporkan oleh kuasa hukum Paket Gemoy pada tanggal 13 November 2024.

Baca Juga:  Gelar Operasi Pekat Turangga 2025, Sat Lantas Polres Kupang Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas dan Kendaraan Pengangkut Miras

Dari laporan tersebut, kami telah melakukan pengkajian awal dalam menentukan kepenuhan syarat formil dan materil.

“Berdasarkan hasil kajian awal, kami menyimpulkan laporan tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah menyampaikan kepada pelapor melalui kuasa hukumnya untuk melengkapi laporannya terhitung dua hari sejak pemberitahuan perbaikan tersebut diterima.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost