Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Foto. Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Oelamasi, KBC — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang hentikan tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Penghentian laporan tersebut berdasarkan hasil penelusuran bawaslu Kabupaten Kupang dan hasil rapat pleno yang mana dari ketiga laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, kepada media, Selasa (19/11) dir ruang kerjanya.

Disebutkan Adam Horison Bao laporan tersebut antara lain laporan dari masyarakat terkait peristiwa bantuan rumah bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang diduga difasilitasi oleh salah satu Calon Bupati Kupang.

“Terhadap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, kami telah melakukan penelusuran dan melalui rapat pleno, kami telah hentikan laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat pelanggaran pilkada.

Baca Juga:  Pengumuman Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang 2024

Selain itu, adanya informasi awal dari masyarakat terkait pembagian kupon bensin yang terjadi di Kecamatan Amarasi Barat pada tanggal 8 November 2024.

Atas informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang melalui tim penelusuran dan melalui rapat pleno terhadap laporan tersebut kami tidak tindak lanjuti sebagai temuan pelanggaran,”jelasnya.

Dijelaskan Adam Horison, bahwa pembagian kupon dan pengisian BBM tersebut merupakan pemberian fasilitas yang diberikan oleh tim kampanye atau tim keluarga paket Korsa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Silvester Banfatin, kepada pendukungnya untuk menghadiri kampanye di Kecamatan Amarasi Barat.

Selanjutnya terhadap pembagian Kupon bensin tersebut juga telah dilaporkan oleh kuasa hukum Paket Gemoy pada tanggal 13 November 2024.

Dari laporan tersebut, kami telah melakukan pengkajian awal dalam menentukan kepenuhan syarat formil dan materil.

Baca Juga:  Warga Kecamatan Alak Satukan Kekuatan Menangkan Paket Jeriko Adinda

“Berdasarkan hasil kajian awal, kami menyimpulkan laporan tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah menyampaikan kepada pelapor melalui kuasa hukumnya untuk melengkapi laporannya terhitung dua hari sejak pemberitahuan perbaikan tersebut diterima.

Dari tenggang waktu yang ada, hingga batas waktu yang ditentukan pelapor tidak dapat melengkapi laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kupang, sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,”pungkas Adam Horison.

“Kami dari Bawaslu berharap kepada semua pihak, tim sukses, tim keluarga, peserta pemilihan dan masyarakat pemilih agar dapat menjaga suasana politik di Kabupaten Kupang dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.


Powered By NusaCloudHost