Kupang, KBC — Pemerintah Kota Kupang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen melakukan pencegahan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berangkat ke luar negeri.
Komitmen dan kolaborasi tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, saat menerima kunjungan kerja dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Silvya R. Djawang, Senin (04/11) pagi di ruang kerja Wali Kota Kupang.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama terkait pencegahan pengiriman PMI secara non-prosedural.
Kadis Nakertrans Provinsi NTT menyampaikan harapannya agar penanganan PMI tidak hanya menjadi tugas dari Disnakertrans saja, tetapi perlu melibatkan lintas sektor untuk memberikan edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.
“Kuncinya adalah kolaborasi dalam mengedukasi dan mendiseminasikan informasi, agar masyarakat dapat mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.