Kupang, KBC — Pemerintah Kota Kupang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen melakukan pencegahan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berangkat ke luar negeri.
Komitmen dan kolaborasi tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, saat menerima kunjungan kerja dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Silvya R. Djawang, Senin (04/11) pagi di ruang kerja Wali Kota Kupang.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama terkait pencegahan pengiriman PMI secara non-prosedural.
Kadis Nakertrans Provinsi NTT menyampaikan harapannya agar penanganan PMI tidak hanya menjadi tugas dari Disnakertrans saja, tetapi perlu melibatkan lintas sektor untuk memberikan edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.
“Kuncinya adalah kolaborasi dalam mengedukasi dan mendiseminasikan informasi, agar masyarakat dapat mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural,” ungkapnya.
Silvya juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap modus baru yang dilakukan oleh calo yang menawarkan uang ‘FIT’ senilai Rp 5 hingga Rp 10 juta kepada calon PMI (CPMI) di desa-desa, tanpa prosedur administrasi yang sah.
“Modus seperti ini menarik minat CPMI, karena para calo menawarkan gaji tinggi dan penanganan dokumen yang mudah, namun pada kenyataannya ini merupakan awal dari eksploitasi dan penderitaan bagi PMI kita,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan serta mengedukasi warga agar tidak tergiur oleh janji-janji dari calo.
Menanggapi hal tersebut, Linus Lusi menegaskan bahwa masalah PMI menyangkut keselamatan dan kesejahteraan warganya.
“Kita perlu bersinergi dari hulu hingga hilir untuk mencari solusi komprehensif, termasuk langkah konkret untuk menangkal pengaruh para calo ini dengan membentengi masyarakat melalui pemahaman yang baik mengenai prosedur kerja di luar negeri,” ujarnya.
Linus menambahkan, Pemkot Kupang berencana membentuk Pusat Informasi Migran pada tiap kantor pelayanan publik untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat, termasuk kecamatan, kelurahan, Dukcapil, dan mal pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.