Linus juga menyampaikan rencana membangun Desimigratif Mandiri sebagai percontohan pusat edukasi dan sosialisasi terkait peluang kerja luar negeri, yang sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017.
Dalam data yang dipaparkan Kadis Nakertrans Provinsi NTT, tercatat bahwa PMI prosedural asal NTT mencapai 535.000 orang yang tersebar di 108 negara, dengan remitansi tahunan mencapai Rp1,5 triliun.
“Masyarakat kita perlu dibekali informasi yang memadai tentang pasar kerja luar negeri agar dapat bekerja dengan aman dan memperoleh hak-hak mereka secara layak,” tambahnya.
Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, menekankan pentingnya upaya preventif, dengan menyatakan bahwa satgas PMI perlu hadir hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menyalurkan informasi terkait prosedur kerja yang aman.
“Kami akan meningkatkan sosialisasi ini dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memastikan informasi tentang peluang kerja luar negeri dapat tersampaikan dengan baik hingga ke desa-desa,” ungkap Thomas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.