Nekat Curi Motor di Parkiran RS. Leona, Pria 44 Tahun di Kota Kupang Diciduk Polisi

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Nekat Curi Motor di Parkiran RS. Leona, Pria 44 Tahun di Kota Kupang Diciduk Polisi.
Foto. Nekat Curi Motor di Parkiran RS. Leona, Pria 44 Tahun di Kota Kupang Diciduk Polisi.

Atas laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan cepat dan menemukan posisi pelaku di kediamannya di Jalan Sumatera.

Ironisnya saat melakukan penyergapan, pihak keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH., SIK., M.Si, menegaskan komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pencurian.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan lebih waspada menjaga barang pribadi,” tegas Aldinan.

Dikatakan Kapolres Kupang Kota, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh (7) tahun.

“Pelaku saat ini, diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version