Politisi Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan pelayanan publik adalah kunci kesejahteraan masyarakat.
Dengan dasar ini, pelayanan publik di NTT harus mampu memberikan kualitas yang prima.
Hanya saja, pelaksanaan pelayanan publik di NTT masih terbilang belum optimal.
Ombudsman RI Perwakilan NTT menyebutkan terdapat tiga substansi permasalahan pelayanan publik pada penyelenggara layanan (instansi pemerintah/Badan Usaha Milik Daerah) di NTT. (baca di: https://kupang.tribunnews.com/2024/10/21/opini-sumbang-saran-untuk-calon-kepala-daerah-di-nusa-tenggara-timur)
Pertama, penyelenggara pelayanan belum memiliki Standar Pelayanan (SP). Kedua, alur dan prosedur pelayanan yang panjang. Ketiga, penyelenggara pelayanan belum memiliki Unit Pengelolaan Pengaduan Internal (UP3) yang mengatur syarat dan kepada siapa masyarakat menyampaikan keluhan jika menerima pelayanan yang tidak sesuai SP.
“Permasalahan utama pelayanan publik di NTT adalah belum adanya rancangan standar rencana pelayanan yang menjadi panduan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.