Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hari Ini Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Ansy Jane Siap Tarung Debat Perdana

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Hari Ini Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Ansy Jane Siap Tarung Debat Perdana.
Foto. Hari Ini Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Ansy Jane Siap Tarung Debat Perdana.

Kupang, KBC — Hari ini Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema dan Jane Natalia Suryanto, siap tarung debat perdana yang digelar oleh KPU Provinsi NTT, Rabu (23/10).

Pasangan Calon Gubernur NTT nomor urut satu ini mengatakan sudah mempersiapkan diri dan siap untuk bertarung dalam debat perdana besok.

“Saya dan Jane sudah menyiapkan diri dengan baik. Kami siap untuk bertarung dan menjelaskan visi misi kami tentang pelayanan publik,” ujar Ansy Lema, Selasa (22/10).

Debat pertama mengusung tema Pelayanan Publik dengan empat sub tema, yaitu (1) Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN); (2) Reformasi Birokrasi; (3) Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berkeadilan; (4) Stabillitas Politik Lokal, Regional, dan Stabilitas Keamanan.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat TTU Hadiri Aksi Peduli Lewotobi Ansy dan Jane Bersama Slank

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini mengatakan pelayanan publik adalah tema yang krusial.

Dalam mempertahankan atau melanjutkan kehidupan yang layak, setiap manusia membutuhkan tiga hal pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan.

Di samping itu, manusia juga membutuhkan pendidikan, kesehatan, energi/kelistrikan, keamanan, ketenagakerjaan, infrastruktur, persamaan hak dalam hukum, dan berbagai hal lainnya untuk meningkatkan taraf hidup.

Dalam konteks ini, dirinya mengakui, negara atau pemerintah harus mampu mengatur agar berbagai kebutuhan mendasar masyarakat tersebut dapat terpenuhi.

Cara yang dilakukan pemerintah agar bisa mendistribusikan segala sumber daya alam dan manusia untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dinamakan pelayanan publik.

Baca Juga:  Hasil Rekapitulasi KPU Sabu Raijua: Paket Kristo Menang Mutlak di Seluruh Kecamatan

“Pelayanan publik adalah fungsi utama pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Melihat pengertian itu, pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT,” terang mantan dosen tersebut.

Politisi Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan pelayanan publik adalah kunci kesejahteraan masyarakat.


Powered By NusaCloudHost