Di samping itu, manusia juga membutuhkan pendidikan, kesehatan, energi/kelistrikan, keamanan, ketenagakerjaan, infrastruktur, persamaan hak dalam hukum, dan berbagai hal lainnya untuk meningkatkan taraf hidup.
Dalam konteks ini, dirinya mengakui, negara atau pemerintah harus mampu mengatur agar berbagai kebutuhan mendasar masyarakat tersebut dapat terpenuhi.
Cara yang dilakukan pemerintah agar bisa mendistribusikan segala sumber daya alam dan manusia untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dinamakan pelayanan publik.
“Pelayanan publik adalah fungsi utama pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Melihat pengertian itu, pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT,” terang mantan dosen tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.