- Gusti Dima.
- Ose Baluk.
- Gaspar Jumetan.
- Frid Daniel Nimaf.
Rumah Warga Mengalami Rusak Ringan:
- Yeremias Tafetin.
- Luter Tamelab.
- Anus Hitmetan.
- David Taek.
- Antonius Hitmetan.
- Yohanis sajan.
Ditempat terpisah Kalak BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tenenti, yang dikonfirmasi media membenarkan kejadian bencana angin puting beliung tersebut.
“Pasca kejadian, kami dari posko BPBD telah menerima laporan dari kepala Desa Manubelon. Informasi sementara 10 rumah yang terdampak.
Berdasarkan informasi dari kepala Desa dari 10 rumah tersebut ada 3 rumah mengalami rusak berat sementara sisanya mengalami rusak sedang dan rusak ringan,” jelas Semmy Tinenti.
Semmy Tinenti mengatakan atas informasi ini, kami telah meminta pemerintah desa setempat untuk melakukan pendataan. Bagi korban yang kondisi rumahnya belum bisa ditempat untuk sementara waktu, dapat diusingkan ke rumah warga terdekat.
Selanjutnya kami minta pemerintah desa melakukan pendataan secara lengkap berdasarkan jumlah jiwa per Kepala Keluarga.
Selain itu, juga dapat mengidentifikasi nama jiwa per rumah dan kita arahkan per kategori seperti orang tua, lansia atau mungkin juga terdapat disabilitas.
“Secara kelembagaan, kami juga sudah arahkan pemerintah desa untuk membuat laporan secara tertulis. Hal ini menjadi dasar bagi BNPB dalam mengambil langkah selanjutnya.
Dan kondisi bencana ini juga telah diketahui oleh pimpinan,” ungkapnya.
Upaya tanggap darurat dari BPBD, menurut Semmy, bahwa besok akan melakukan upaya tanggap darurat ke Manubelon.
Meski kondisi saat ini, kami sedikit mengalami kendala pada armada pengangkutan. Akan tetapi besok akan kami droping bantuan.
“Perlu diketahui, bantuan ini bersifat darurat dan ketersedian logistik untuk pangan saat ini lagi kosong, tetapi akan kita koordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Kupang.
Sementara untuk kebutuhan tenda, terpal, kain dan lainnya bisa ditanggulangi oleh BPBD Kabupaten Kupang,”pungkas Semmy Tinenti.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.