Kupang, KBC – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang merampas dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
TPPO umumnya terjadi pada lingkungan atau situasi ketika realitas kemiskinan berbenturan dengan harapan rakyat untuk keluar dari kemiskinan.
Harapan atau angan-angan inilah yang dimanfaatkan sejumlah pihak (sindikat) untuk melakukan perdagangan orang (human trafficking).
Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema mengatakan TPPO adalah bentuk kejahatan yang terorganisir dan mengacu pada kejahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.
Perdagangan orang biasanya dilakukan oleh kelompok kejahatan lintas negara ataupun daerah yang melakukan suatu perbuatan melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan imigrasi.
Fakta menyedihkannya adalah NTT menjadi provinsi dengan kasus TPPO yang tinggi.
Komisi Nasional HAM mencatat, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024, setidaknya terdapat 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean (baca di: https://regional.kompas.com/read/2024/06/27/144342978/komnas-ham-sebut-kasus-tppo-di-ntt-memprihatinkan-ini-modus-yang-kerap).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.