Aktivis 98 itu menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum bagi korban TPPO.
“Pemerintah Provinsi NTT di bawah saya nanti akan memastikan setiap pelaku baik itu dari lembaga pemerintah atau non pemerintah, pebisnis, aparat penegak hukum, perangkat desa, bahkan keluarga korban sekalipun harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” pungkas pria kelahiran Kota Kupang ini.
Mantan Juru Bicara Ahok itu berkomitmen akan memberikan rehabilitasi bagi korban TPPO, dan menjadikannya sebagai mitra pemerintah untuk mengkampanyekan modus dan bahaya TPPO untuk meningkatkan pemahaman masyarakat NTT.
Dirinya juga akan mengupayakan pemulangan bagi para pekerja migran Indonesia asal NTT yang terindikasi mengalami TPPO.
Selanjutnya, Politisi Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini membeberkan adanya modus baru yang dilakukan para sindikat untuk menjerat korban.
Modus tersebut adalah online scamming (penipuan online). Pelaku umumnya menggunakan saluran-saluran internet dan mengiming-imingi korban dengan berbagai hal menarik mulai dari pekerjaan, jabatan, hingga percintaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.