Daerah  

Kabar Baik, PDAM Kabupaten Kupang Berlakukan Tax Amnesty Bagi Penunggak Air Minum

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Baik, PDAM Kabupaten Kupang Berlakukan Tax Amnesty Bagi Penunggak Air Minum.
Foto. Kabar Baik, PDAM Kabupaten Kupang Berlakukan Tax Amnesty Bagi Penunggak Air Minum.

Oelamasi, KBC — Kabar baik, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memberlakukan Tax Amnesty (Keringanan hukuman) kepada pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran rekening air minum.

“Terhitung bulan Juli – Desember 2024, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang memberlakukan suatu program menghilangkan tunggakan pembayaran rekening air minum.

 

Pemberlakuan keringanan ini berlaku bagi pelanggan baik masyarakat Kota Kupang dan juga Kabupaten Kupang,” Ungkap Plt. Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Oktofianus Tahik, Rabu (09/10) di Oelamasi.

Dijelaskan Okto Tahik, bahwa program ini diberikan kepada pelanggan yang telah tunggak selama dua tahun dengan potongan 50 persen.

Sementara bagi pelanggan yang dikenakan penyegelan atau pencabutan meteran jika mau pemasangan kembali hanya dikenakan biaya penyegelan saja.

“Melalui program ini ada keringan yang dapat membatu pelanggan yang selama ini melakukan penunggakan selama dua tahun,”jelasnya.

Disebutkan Okto terdapat 14 ribu pelanggan yang telah dilaporkan oleh dewan pengawas untuk dihapus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version