Oelamasi, KBC — Kabar baik, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memberlakukan Tax Amnesty (Keringanan hukuman) kepada pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran rekening air minum.
“Terhitung bulan Juli – Desember 2024, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang memberlakukan suatu program menghilangkan tunggakan pembayaran rekening air minum.
Pemberlakuan keringanan ini berlaku bagi pelanggan baik masyarakat Kota Kupang dan juga Kabupaten Kupang,” Ungkap Plt. Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Oktofianus Tahik, Rabu (09/10) di Oelamasi.
Dijelaskan Okto Tahik, bahwa program ini diberikan kepada pelanggan yang telah tunggak selama dua tahun dengan potongan 50 persen.
Sementara bagi pelanggan yang dikenakan penyegelan atau pencabutan meteran jika mau pemasangan kembali hanya dikenakan biaya penyegelan saja.
“Melalui program ini ada keringan yang dapat membatu pelanggan yang selama ini melakukan penunggakan selama dua tahun,”jelasnya.
Disebutkan Okto terdapat 14 ribu pelanggan yang telah dilaporkan oleh dewan pengawas untuk dihapus.
Namun dengan program tax amnesty ini dapat membantu 14 ribu pelanggan baik di Kota Kupang dan di Kota Kupang untuk kembali menjadi pelanggan.
Melalui tax amnesti ini juga sudah tercatat sekitar 300 lebih pelanggan yang sudah mendaftar untuk kembali menjadi pelanggan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang.
“Jadi upaya ini juga untuk meningkatkan PAD pada Perumda Air Minum Kabupaten Kupang. Tentunya bagi pelanggan yang ingin kembali menjadi pelanggan air minum maka diberikan peluang,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.