Oelamasi, KBC – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang membeberkan sejumlah fakta hasil pengawasan tahapan Pilkada tahun 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut ditemukan Bawaslu Kabupaten Kupang mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil hingga tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam konferensi pers di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (08/10) siang membeberkan sejumlah fakta.
“Dugaan pelanggaran kode etik jajaran adhос KPU Kabupaten Kupang yakni keterlibatan anggota PPK Taebenu, PPK Fatuleu dan PPS Baumata Utara.
Sesuai hasil pengkajian ditemukan adanya pelanggaran kode etik
anggota PPK Taebenu, Milumagden Tafui, PPK Tatuleu, Aminadab Bones dan PPS Baumata Utara, Arkial Bunda, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kupang dengan SK pemberhentian tetap kepada terlapor PPK Taebenu dan PPS Baumata Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.