Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bawaslu Kabupaten Kupang Beberkan Fakta Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada, Hingga Temuan Kampanye Hitam

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Beberkan Fakta Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada, Hingga Temuan Kampanye Hitam.
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Beberkan Fakta Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada, Hingga Temuan Kampanye Hitam.

Oelamasi, KBC – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang membeberkan sejumlah fakta hasil pengawasan tahapan Pilkada tahun 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pelanggaran tersebut ditemukan Bawaslu Kabupaten Kupang mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil hingga tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam konferensi pers di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (08/10) siang membeberkan sejumlah fakta.

Baca Juga:  Relokasi Pulau Kera: Investasi Masa Depan Anak Cucu dan Peningkatan SDM oleh Pemkab Kupang

“Dugaan pelanggaran kode etik jajaran adhос KPU Kabupaten Kupang yakni keterlibatan anggota PPK Taebenu, PPK Fatuleu dan PPS Baumata Utara.

Sesuai hasil pengkajian ditemukan adanya pelanggaran kode etik
anggota PPK Taebenu, Milumagden Tafui, PPK Tatuleu, Aminadab Bones dan PPS Baumata Utara, Arkial Bunda, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kupang dengan SK pemberhentian tetap kepada terlapor PPK Taebenu dan PPS Baumata Utara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost