Ditegaskan Marthoni, bahwa bawaslu dan jajarannya tetap berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan dan menindak pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum melanggar larangan sebagaimana ketentuan UU Pilkada.
“Kami juga tetap merespon, semua informasi yang disampaikan oleh semua pihak kepada kami. Karena kami memahami bahwa hal itu menunjukan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pilkada tahun ini semakin lebih baik,” tegasnya.
Ia juga menghimbau semua calon Bupati dan wakil Bupati Kupang, tim kampanye, relawan serta semua pihak agar melakukan kampanye dengan mengedepankan ide dan gagasan serta program untuk membangun kabupaten kupang 5 tahun kedepan.
Patuhi semua ketentuan hukum yang berlaku agar tidak melanggar larangan sebagaimana ketentuan pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72 dan pasal 73 UU Pilkada.
Kami juga menghimbau semua anggota DPRD Kabupaten Kupang agar mengurus izin kampanye pada saat ikut menjadi tim/juru kampanye calon bupati dan wakil bupati sesuai ketentuan pasal 70 ayat 2 uu pilkada.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.