Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bawaslu Kabupaten Kupang Beberkan Fakta Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada, Hingga Temuan Kampanye Hitam

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Beberkan Fakta Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada, Hingga Temuan Kampanye Hitam.
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Beberkan Fakta Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada, Hingga Temuan Kampanye Hitam.

Oelamasi, KBC – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang membeberkan sejumlah fakta hasil pengawasan tahapan Pilkada tahun 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut ditemukan Bawaslu Kabupaten Kupang mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil hingga tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam konferensi pers di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (08/10) siang membeberkan sejumlah fakta.

“Dugaan pelanggaran kode etik jajaran adhос KPU Kabupaten Kupang yakni keterlibatan anggota PPK Taebenu, PPK Fatuleu dan PPS Baumata Utara.

Sesuai hasil pengkajian ditemukan adanya pelanggaran kode etik
anggota PPK Taebenu, Milumagden Tafui, PPK Tatuleu, Aminadab Bones dan PPS Baumata Utara, Arkial Bunda, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kupang dengan SK pemberhentian tetap kepada terlapor PPK Taebenu dan PPS Baumata Utara.

Baca Juga:  Jaga Kelestarian Sumber Mata Air, Penjabat Bupati Kupang Ajak Masyarakat Tanam Pohon

Sedangkan PPK Fatuleu mendapat sanksi terguran tertulis dengan peringatan keras terakhir.

Alasan yang paling mendasar pemberian sanksi kepada para terlapor karena perbuatan terlapor merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar sumpah/janji sebagai penyelenggara pemilihan, dimana setiap penyelenggara dituntut untuk bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” bebernya.

Selain itu, Kata Marthoni Reo, Bawaslu Kabupaten Kupang sedang menangani dua peristiwa pelanggaran di Kecamatan Amabi Oefeto dan Amarasi.

Terhadap dugaan pelanggaran di dua kecamatan ini, kami telah jadwalkan untuk pemeriksaan saksi dan selanjutnya kami akan simpulkan apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikut atau tidak.

“Apabila dalam penelusuran, menemukan fakta dan bukti yang kuat tentang adanya dugaan tindak pidana pemilihan, maka kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu.

Penelusuran tersebut akan dilakukan selama 7 hari kalender sejak informasi tersebut ditetapkan menjadi informasi awal yang ditelusuri,” jelas Marthoni.

Baca Juga:  Pasca Bencana Puting Beliung di Amfoang, Pj. Bupati Kupang Salurkan Bantuan

Ditegaskan Marthoni, bahwa bawaslu dan jajarannya tetap berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan dan menindak pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum melanggar larangan sebagaimana ketentuan UU Pilkada.

“Kami juga tetap merespon, semua informasi yang disampaikan oleh semua pihak kepada kami. Karena kami memahami bahwa hal itu menunjukan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pilkada tahun ini semakin lebih baik,” tegasnya.

Ia juga menghimbau semua calon Bupati dan wakil Bupati Kupang, tim kampanye, relawan serta semua pihak agar melakukan kampanye dengan mengedepankan ide dan gagasan serta program untuk membangun kabupaten kupang 5 tahun kedepan.

Patuhi semua ketentuan hukum yang berlaku agar tidak melanggar larangan sebagaimana ketentuan pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72 dan pasal 73 UU Pilkada.


Powered By NusaCloudHost