d. Meneliti kesesuaian ijasah dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar serta dokumen lainnya, apabila tidak sesuai akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi;
3. Seleksi Administrasi hanya dilakukan bagi pelamar yang sudah mengakhiri pendaftaran pada Akun SSCASN;
4. Bagi pelamar yang belum/tidak mengakhiri pendaftaran sampai pada batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi;
5. Hasil dari tahapan seleksi administrasi akan diumumkan setelah tahapan pendaftaran selesai sesuai jadwal yang ditentukan;
6. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak Hasil Seleksi Administrasi diumumkan; 7. Alasan sanggahan yang diajukan pelamar dapat diterima atau ditolak dengan ketentuan.
a. Alasan sanggahan dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
b. Alasan sanggahan dapat ditolak dalam hal kesalahan berasal dari pelamar,
8. Dalam hal alasan sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi Daerah akan mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah paling lama 7 (tujuh) kalender hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;
9. Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Lulus Seleksi Administrasi, dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Teknis berbasis Computer Assisted Test (CAT);
K. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
2. Dalam hal terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus Seleksi Administrasi namun dikemudian hari terbukti ditemukan adanya pemalsuan dan ketidaksesuaian (terhadap data yang diisi dan dokumen yang diupload) dengan persyaratan yang telah ditentukan, baik pada saat tahap Seleksi Administrasi, Tahap Seleksi Kompetensi Teknis maupun hingga pada tahap Penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan status kepegawaiannya:
3. Panitia Seleksi Daerah menyediakan portal https://s.id/seleksi-casn-kabkupang sebagai portal resmi pelayanan dan informasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024;
4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5. Seluruh tahapan pelaksaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
6. Hal-hal yang belum dimuat dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut pada portal yang telah disediakan.****
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.