Oelamasi, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1-20 Oktober 2024.
Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 sebanyak 3.015 formasi dengan rincian:
1. PPPK Jabatan Fungsional Guru
1.234 Formasi
2. PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 272 Formasi
3. PPPK Tenaga Teknis 1.509 Formasi.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id .
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar PPPK Kabupaten Kupang 2024 dapat melihat syarat-syarat di bawah ini.
B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada Jabatan yang akan dilamar pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
5. Tidak Berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional 5 Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Memiliki pengalaman kerja yang relevan yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan:
a. Minimal 2 tahun untuk pelamar Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional (Jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama)
b. Minimal 3 tahun untuk Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.