Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis.
Foto. Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis.

G. PEMBAGIAN JADWAL SELEKSI
Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, terdapat dua periode gelombang pendaftaran berdasarkan kategori peserta sebagai berikut:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pembagian Jadwal I diperuntukkan bagi pelamar prioritas (prioritas Guru dan prioritas Bidan Terampil), eks THK-II, Tenaga Non ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN.

Pembagian Jadwal II: diperuntukkan bagi pelamar Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

H. PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI

Jadwal, Tempat Pelaksanaan dan Hasil Seleksi Kompetensi serta informasi lainnya akan disampaikan melalui website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id dan portal https://s.id/seleksi-casn-kabkupang .

1. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI

1. Pengumuman Seleksi, 30 September s.d. 19 Oktober 2024
2. Pendaftaran Seleksi, 1 s.d. 20 Oktober 2024
3. Seleksi Administrasi, 1 s.d. 29 Oktober 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 30 Oktober s.d. 1 November 2024
5. Masa Sanggah (*),2 s.d. 4 November 2024
6. Jawab Sanggah, 2 s.d. 6 November 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (“), 5 s.d. 11 November 2024
8. Penarikan data final, 12 s.d. 14 November 2024

Baca Juga:  Histeris! Kunjungan Wapres Gibran ke SD di Kupang Disambut Sorakan Siswa, Bagi-Bagi Laptop dan Tas Sekolah

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi, 15 s.d. 25 November 2024
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi, 26 November s.d. 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi, 2 s.d. 19 Desember 2024
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi, 7 s.d. 23 Desember 2024
13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**), 24 s.d.31 Desember 2024.

2. Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

1. Pengumuman Seleksi, 1 s.d. 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi, 17 November s.d. 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi, 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari
2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah (*), 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah, 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*), 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final, 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi,n8 s.d. 23 Maret 2025

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi, 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi, 9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi, 17 April s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi, 22 April s.d. 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**), 22 s.d. 31 Mei 2025

Baca Juga:  Polisi Perketat Pengamanan Laut Labuan Bajo, Wisatawan Diminta Waspada Cuaca Buruk

J. SELEKSI ADMINISTRASI

1. Pelamar wajib memahami dan memenuhi ketentuan pada bagian Persyaratan Dokumen Administrasi, segala bentuk kelalaian yang menyebabkan pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pelamar.

2. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah dengan melakukan verifikasi terhadap data yang diisi dan dokumen yang telah diupload oleh pelamar pada website SSCASN dengan ketentuan:

a. Meneliti kebenaran antara pengisian formulir pendaftaran hasil registrasi peserta dengan bukti dokumen yang diupload, termasuk jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar dan apabila tidak sesuai maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi;

b. Meneliti kelengkapan dokumen lamaran beserta lampiran-lampirannya sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada bagian Persyaratan Dokumen dan apabila tidak lengkap serta tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi;

c. Meneliti seluruh keabsahan dokumen lamaran beserta lampiran-lampirannya sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada bagian Persyaratan Dokumen, dan apabila tidak tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost