Daerah  

Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis.
Foto. Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis.

4. Pelamar Jabatan Dokter Spesialis, pengalaman bekerja dihitung dari masa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

5. Bagi Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

E. PERSYARATAN KHUSUS PPPK TEKNIS

1. Pelamar yang dapat melamar terdiri dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang aktif bekerja;
b. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database Non ASN BKN;
c. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

2. Pelamar wajib mengunggah Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pada unit kerja di bawah Pemerintah Kabupaten Kupang yang menyatakan bahwa pelamar masih aktif bekerja minimal 2 tahun berturut-turut;

3. Memiliki kualifikasi pendidikan pada program study yang sesuai dengan persyaratan jabatan pada formasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;

4. Bagi pelamar yang memiliki kompetensi dapat dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

5. Ketentuan Sertifikat Keahlian tertentu yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 Tantang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

F. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar membuat akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id. dengan memasukkan data diri dalam KTP berupa NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nomor Kartu Keluarga lalu mengikuti formulir petunjuk yang diberikan.

2. Pelamar yang sudah memiliki akun pada SSCASN Tahun Anggaran 2023 tetap harus membuat akun pada SSCASN Tahun Anggaran 2024.

3. Pelamar yang sebelumnya sudah memiliki akun SSCASN Tahun Anggaran 2024 namun tidak melakukan pelamaran pada Seleksi CPNS Tahun 2024 dapat menggunakan akunnya untuk melamar Seleksi PPPK Tahun 2024.

4. Setelah membuat akun, pelamar login menggunakan NIK dan Password yang sudah ditentukan.

5. Pelamar mengisi biodata terdiri dari data diri, nama dan tanggal lahir sesuai ijazah yang dimiliki, derajat disabilitas dan link video disabilitas (jika merupakan seorang disabilitas) serta data diri lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version