Daerah  

Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis.
Foto. Seleksi PPPK Kabupaten Kupang 2024 Dibuka Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis.

C. PERSYARATAN KHUSUS PPPK GURU

1. Pelamar yang dapat melamar terdiri dari:
a. Pelamar Prioritas (P1 Tahun 2021);
b. Eks THK-II;
c. Guru Non ASN di Instansi Pemerintah Kabupaten Kupang:
d. Lulusan PPG.

2. Guru Non ASN di Instansi Pemerintah Kabupaten Kupang terdiri dari:
a. Guru yang terdaftar di database Non ASN BKN dan aktif bekerja;
b. Guru non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif
mengajar sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat
mengajar.

3. Pelamar Pelamar Prioritas (P1 Tahun 2021), Eks THK-II dan Guru Non ASN di Instansi Pemerintah Kabupaten Kupang hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

4. Pelamar Prioritas (P1 Tahun 2021) yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Kabupaten Kupang atau dari sekolah swasta dapat melamar di instansi Pemerintah Kabupaten Kupang dengan ketentuan wajib:
a. Memiliki Surat Izin dari Ketua Yayasan bagi Pelamar Guru dari Sekolah Swasta.
b. Memiliki Surat Izin dari Kepala Sekolah bagi Pelamar Guru dari Sekolah Negeri.

5. Pelamar kategori Eks THK-II dan Guru yang terdaftar di database Non ASN BKN dan aktif bekerja wajib mengunggah surat keterangan Kepala Sekolah,

6. Pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan jabatan dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B. B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;

D. PERSYARATAN KHUSUS PPPK KESEHATAN

1. Pelamar yang dapat melamar terdiri dari:
a. Bidan Pendidik yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang aktif bekerja; b
c. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database Non ASN BKN;
d. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

2. Pelamar wajib mengunggah Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pada unit kerja di bawah Pemerintah Kabupaten Kupang yang menyatakan bahwa pelamar masih aktif bekerja minimal 2 tahun berturut-turut.

3. Pelamar jabatan tertentu sesuai dengan KepmenpanRB Nomor 322 Tahun 2024 wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi sesuai dengan jabatannya yang masih berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version