6. Pelamar memilih Jenis Pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar PPPK Teknis (Fungsional dan Pelaksana), PPPK Kesehatan atau PPPK Guru.
7. Bagi pelamar yang masuk kategori THK-II, wajib mencantumkan Nomor Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan. Pelamar THK-II yang tidak memasukkan nomornya pada tahap ini tidak akan masuk kategori THK-II dan tidak akan mendapatkan prioritas khusus dalam pengolahan nilai.
8. Pelamar memilih kualifikasi pendidikan, jabatan dan unit kerja sesuai dengan yang ingin dilamar.
9. Pelamar mengisi data terkait pendidikan antara lain: nama kampus, program studi, nilai IPK, dan akreditasi.
10. Pelamar memilih lokasi ujian. Pastikan lokasi ujian dipilih sesuai dengan domisili. Pelamar tidak bisa mengubah lokasi ujian setelah melamar.
11. Pelamar mengunggah dokumen berikut: Pastikan dokumen terunggah dan terbaca dengan baik, sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan SSCASN. Pastikan klik Lihat setelah unggah dokumen
a. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil / Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
c. Surat Pernyataan Lima Poin yang sudah ditandantangani dan dibubuhi materai;
d. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan dan sudah ditandatangani dan dibubuhi materi; e. Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan:
f. Transkrip/Daftar Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. (Khusus PPPK Teknis dan Kesehatan) Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk pelamar jabatan pelaksana / fungsional terampil / fungsional ahli pertama ATAU 3 (tiga) tahun untuk pelamar jabatan fungsional muda;
h. (Khusus PPPK Teknis dan Kesehatan) Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar database Non ASN BKN, harus mencantumkan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus;
i. (Khusus PPPK Kesehatan) STR bagi tenaga kesehatan tertentu;
J. (Khusus PPPK Guru)
• Pelamar Prioritas (P1 Tahun 2021) yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Kabupaten Kupang atau dari sekolah swasta, dapat melamar di instansi Pemerintah Kabupaten Kupang dengan ketentuan wajib menyertakan Surat ijin mengikuti Seleksi PPPK dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.
Bagi pelamar prioritas yang statusnya aktif mengajar di Dapodik pada Sekolah Swasta, wajib mengunggah Surat Izin melamar PPPK dari Ketua Yayasan.
Bagi pelamar yang statusnya aktif mengajar di Dapodik pada Sekolah Negeri, wajib mengunggah Surat Keterangan Kepala Sekolah.
k. (Khusus Disabilitas) Surat keterangan menyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas.
12. Pelamar dihadapkan pada layar resume, pastikan data yang diisi sudah sesuai dan pastikan seluruh dokumen unggahan sudah sesuai. Jika sudah, pelamar dapat melakukan “AKHIRI PENDAFTARAN”. SETELAH AKHIRI PENDAFTARAN, SELURUH DATA DAN DOKUMEN YANG TERUNGGAH TIDAK BISA DIUBAH KEMBALI.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.