Dikatakan Alexon, deklarasi yang akan ditandatangani bersama ini diharapkan dapat menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pemilihan Kepala Daerah.
Hindari konflik kepentingan tidak melakukan intimidatif atau ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat.
“Selain itu, tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu, gunakan medsos secara bijak, serta menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,”pungkasnya.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Marthoni Reo, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang.
Ia juga memberikan materi tentang peran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Mengawali sambutannya, ia mengatakan bahwa sebagai pengawas pemilu, terus dilakukan upaya mitigasi, sehingga netralitas ASN atau Kades bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saat pilkada, bukan diukur dari seberapa besar kasus yang kami tangani, tetapi seberapa besar upaya pencegahan kita, untuk tidak menimbulkan permasalahan.
Pilkada tahun 2024, bisa berjalan dengan aman dan damai, semuanya ada di tangan kita.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.