Usai melakukan olah TKP dan interview para saksi tim Resmob dipimpin Aiptu Melki Muda melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan yang dimulai dari Desa Mata Air hingga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Dirumah salah satu warga di Desa Oesao tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa parang yang diduga dipakai terduga pelaku menganiaya korban.
Pengejaran terus dilakukan hingga hari Minggu (15/09) dini hari pukul 01.0 wita, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi.
Di Kotabes tim Resmob berhasil menangkap pelaku. Dari sinilah terduga pelaku digiring ke Polsek Amarasi untuk dilakukan interogasi awal dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap Korban Bastian Sakol dengan cara di bacok dengan sebilah sabit / celurit di kepalanya sebanyak 7 kali, dan memotong tangan korban sebanyak 3 kali.
Pelaku juga memukul kepala korban dengan botol kaca sirup Marjan dan Karena masih bergerak maka terduga pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak 2 kali, sehingga korban jatuh ke tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.