Oelamasi, KBC – Pelaku pembunuhan pria paruh baya di Kupang akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang
AM terduga pelaku pembunuhan Bastian Sakol (68) berhasil ditangkap di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (15/09/2024) siang.
Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku AM yang melarikan diri usai menganiaya Bastian Sakol di kebun jagung miliknya di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, hingga meninggal dunia.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku yang kabur hingga Kecamatan Amarasi.
“AM terduga pelaku sudah diamankan di Polres Kupang usai ditangkap tim Resmob di Kotabes Kecamatan Amarasi,” jelas Kapolres Kupang.
Usai kejadian nahas yang menimpa Bastian Sakol, Kapolres Agung memerintahkan tim Resmob Polres Kupang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku AM yang kabur.
Respon cepat atas perintah tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, bersama tim Resmob langsung memburu jejak terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Usai melakukan olah TKP dan interview para saksi tim Resmob dipimpin Aiptu Melki Muda melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan yang dimulai dari Desa Mata Air hingga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Dirumah salah satu warga di Desa Oesao tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa parang yang diduga dipakai terduga pelaku menganiaya korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.