Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pesta Pernikahan di Kupang Kembali Berujung Duka, 2 Pelaku Diamankan Polisi

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pesta Pernikahan di Kupang Kembali Berujung Duka, 2 Pelaku Diamankan Polisi.
Foto. Pesta Pernikahan di Kupang Kembali Berujung Duka, 2 Pelaku Diamankan Polisi.

Selanjutnya Aipda JB mengamankan korban dengan cara memborgol kedua tangannya korban pada salah satu tiang rumah sambil berupaya membubarkan massa.

Akan tetapi, Henderikus Sogen
kembali mendekati tempat korban yang telah diamankan kembali memukul korban sebanyak 2 kali dan mengenai dada kiri, sehingga korban jatuh lemas di tempat kejadian.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Saat yang bersamaan para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 buah borgol 1 pasang sandal jepit warna hitam putih,” bebernya.

Baca Juga:  Gelar Operasi Pekat Turangga 2025, Sat Lantas Polres Kupang Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas dan Kendaraan Pengangkut Miras

Atas perbutan para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Kompol Ribka berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang pembohong dimedia sosial, agar tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Kupang.

Hadir dalam rilis pers tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira, SE dan Ps Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Kupang, Bripka Simeon Sion, S. Kom, Ps Kasubsi Pidm, Bripka Yapi Solsepa dan Bripka Elthon Bongo.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost