Selanjutnya Aipda JB mengamankan korban dengan cara memborgol kedua tangannya korban pada salah satu tiang rumah sambil berupaya membubarkan massa.
Akan tetapi, Henderikus Sogen
kembali mendekati tempat korban yang telah diamankan kembali memukul korban sebanyak 2 kali dan mengenai dada kiri, sehingga korban jatuh lemas di tempat kejadian.
“Saat yang bersamaan para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 buah borgol 1 pasang sandal jepit warna hitam putih,” bebernya.
Atas perbutan para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kompol Ribka berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang pembohong dimedia sosial, agar tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Kupang.
Hadir dalam rilis pers tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira, SE dan Ps Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Kupang, Bripka Simeon Sion, S. Kom, Ps Kasubsi Pidm, Bripka Yapi Solsepa dan Bripka Elthon Bongo.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.