Oelamasi, KBC — Pesta Pernikahan di Kupang tepatnya di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali berujung duka, kini 2 pelaku diamankan polisi.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge membenarkan adanya kejadian hingga meninggalnya orang.
“Saat ini dua pelaku sudah diamankan. Dan kami akan dalami keterlibatannya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Wakapolres Kupang.
Dikatakan Kompol Ribka, penanganan Tindak Pidana Pembunuhan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor LP/B/215/IX/2024/Polres Kupang, tanggal 11 September 2024; 2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/237/RES.1.7./IX/2024/ Sat Reskrim. tanggal 11 September 2024,
“Setelah dilaksanakan penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Henderikus Sogem dan Monce Daniel Meruk,” ungkapnya.
Terkait kronologi kejadian dijelaskan Wakapolres Kupang
dalam rilis persnya, Kamis (12/9/2024) siang, bahwa kasus ini berawal pada hari Selasa (10/9) saat acara Syukuran 25 tahun Perkawinan Perak di rumah Nehemia Jibrael Mona di Dusun IV, Desa Naitae.
Sekitar pukul 03.00 Wita tanggal Sep 2024 dini hari) terjadi keributan yang dilakukan oleh korban atas nama Abraham Nofu kemudian ditegur oleh pelaku Henderikus Sogen.
Namun korban tidak terima, sehingga memukul Henderikus Sogen sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangannya dan mengenai tubuh bagian belakang.
“Pelaku Henderikus Sogen reflek dan membalas pukulan tersebut dan mengenai dada korban sebanyak 2 kali.
Selanjutnya Monce Daniel Merukh datang dan langsung memukuli korban sebanyak 1 kali dan mengenai wajah bahagian kiri,” jelas Wakapolres Kupang.
Masih menurut Kompol Ribka, bahwa bersamaan turut hadir dalam acara syukuran tersebut salah satu anggota Polri yang bertugas di Pospol Barate yakni Aipda JB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.